Salat Idul Adha Boleh Digelar, Begini Protokol Kesehatannya

0
36
Ilustrasi Salat Idul Adha.
Ilustrasi Salat Idul Adha.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pemerintah memberikan lampu hijau bagi umat Islam untuk menyelenggarakan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban.

Kegiatan tahunan ini dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mengeluarkan edaran panduan penyelenggaraannya.

Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Jumat 31 Juli. Sementara itu pemerintah masih menunggu sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah sebagai acuan penetapan Idul Adha. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenag kapan pelaksanaan sidang isbat tersebut.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin berharap umat Islam di tanah air dapat merayakan Idul Adha dan berkurban dengan tetap aman dari penyebaran Covid-19.

’’Kam berharpa agar umat Islam menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak menjadi cluster baru,’’ katanya Selasa (30/6/2020).

Sebaliknya kegiatan ibadah menjadi wahana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian untuk bermunajat kepada Allah. Kamaruddin titip pesan kepada seluruh umat Islam, saat merayakan Idul Adhan anti untuk terus berdoa supaya pandemi Covid-19 segera berlalu.

Menag Fachrul Razi mengatakan edaran yang diterbitkan Kemenag itu diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan. Khususnya saat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Kedua kegiatan itu supaya diselenggarakan dengan menyesuaikan tatanan kenormalan baru atau new normal.

Dengan begitu Fachrul berharap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal. ’’Serta terjaga dari penularan Covid-19,’’ kata dia.

Dia menegaskan bahwa salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. Misalnya panitia salat Idul Adha melakukan pembersihan atau disinfeksi area pelaksanaan.

Kemudian membatasi tempat salat minimal satu meter antarjamaah. Lalu mengecek suhu jamaah. Apabila ditemukan jamaah bersuhu lebih dari 37,5 derajat dan tetap sama setelah dicek dua kali, jamaah tersebut tidak diperkenankan masuk ke area salat Idul Adha.

Kemudian saat penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan orang yang berkurban saja. Mustahik atau orang yang berhak menerima daging kurban diminta untuk menunggu di rumah saja. Karena diatur daging kurban disalurkan oleh panitia ke rumah. Jadi tidak ada kerumuman pembagian daging kurban di tempat penyembelihan. (wan)