JAKARTA-RADAR BOGOR, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia. ICW menduga, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Pra Kerja. Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan program ini lebih tepat jika diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Wana menyampaikan, dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, menimbulkan konflik peran secara internal. Karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Hal ini dipandang sebagai maladministrasi, karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Wana pun memandang, perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Secara kronologi, manajemen pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada 17 Maret 2020, lalu perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020.
“Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020. Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara manajemen pelaksana dengan platform digital merupakan bentuk maladministrasi. Karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama sebenarnya belum ada,” beber Wana.
Bahkan, Wana menyebut adanya konflik kepentingan dalam pemilihan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW, ditemukan adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan.
“Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. Kajian KPK pun memperlihatkan hal serupa bahwa adanya konflik kepentingan yang timbul karena dari delapan platform digital yang menjadi mitra, lima diantaranya bertindak sekaligus sebagai lembaga pelatihan,” ujar Wana.
“Jika diperinci, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” sambungnya.
Oleh karena itu, ICW meminta agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladministrasi pada Program Kartu Prakerja.
“Ombudsman Republik Indonesia harus mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja. Karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan,” tukasnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait hal ini, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden