Kampanye Tatap Muka Dibatasi, KPU Kaji Pelonggaran Iklan Pilkada di Media Massa

0
28
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melonggarkan ketentuan kampanye di media massa bagi calon kepala daerah.

Opsi itu diambil sebagai solusi atas rencana pembatasan metode kampanye tatap muka akibat pandemi Covid-19.

”Kita (KPU, Red) tidak hanya membatasi, tapi juga melonggarkan di beberapa aspek lain,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kemarin.

Selama ini, lanjut Pramono, iklan media massa yang dipasang calon difasilitasi KPU. Namun, dengan dibatasinya kampanye tatap muka, iklan media diharapkan bisa menutupi berkurangnya ruang paslon untuk melakukan sosialisasi.

Untuk itu, KPU berencana memperbolehkan calon beriklan secara mandiri di media massa.

Meski demikian, Pram (sapaan akrab Pramono) memastikan, pembatasan kuotanya tetap diberlakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antarcalon.

”Jangan sampai paslon yang punya anggaran besar bisa memasang iklan jor-joran. Sementara paslon yang anggarannya terbatas tidak bisa,” imbuhnya.

Terkait teknis maupun kuotanya, KPU masih akan mengkaji. Termasuk dengan mempertimbangkan ketentuan UU Pilkada.

Sementara itu, penyampaian sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap penetapan Perppu 2/2020 tentang Pilkada menjadi undang-undang digelar kemarin. Sembilan fraksi di Komisi II DPR langsung menyetujui penetapan perppu.

Pengambilan keputusan berlangsung tanpa perdebatan berarti. Fraksi Gerindra yang sempat menyatakan penolakan di awal paparan akhirnya berbalik memberikan dukungan.

”Fraksi Partai Gerindra secara tegas dan bulat menyetujui,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa.

Pada umumnya, para utusan fraksi hanya memberikan catatan pelaksanaan agar pilkada di tengah pandemi dilaksanakan secara hati-hati.

Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan, memberikan jaminan keamanan bagi pemilih dan penyelenggara, serta memastikan pemerintah memenuhi kebutuhan anggaran.

Setelah semua fraksi menyampaikan sikapnya, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sudah dapat mengambil kesimpulan persetujuan.

”Telah kita setujui menjadi final RUU hasil pembicaraan tingkat kesatu,” ujarnya beberapa saat sebelum ketuk palu.

Dengan persetujuan itu, draf RUU penetapan Perppu Pilkada akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat kedua. ”Untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” kata politikus Golkar itu.

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi sikap sembilan fraksi DPR yang telah memberikan persetujuannya. Dia menilai persetujuan politik yang bulat memberikan kekuatan bagi pelaksanaan pilkada 9 Desember. (ysp)