Pratama menjelaskan, tanpa aturan yang tegas setiap penyelenggara sistem elektronik baik negara maupun swasta tidak ada tekanan untuk membuat sistem dan maintenance terbaik.
GDPR (General Data Protection Regulation) memberikan contoh pada kita bagaimana aturan turunannya memberikan list apa saja teknologi yang harus diaplikasikan, bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenai tuntutan dengan nilai maksimum EUR 20 juta atau berkisar Rp 320 miliar lebih. (jpg)