Kalung Penangkal Corona Buatan Kementan Belum Dapat Izin BPOM

0
44

Bila dikenakan lebih lama, 30 menit misalnya, kalung itu bisa mematikan 80 persen virus korona dalam tubuh.

Kepala Badan Litbang Pertanian Kementan Fadjry Djufry menambahkan, antivirus buatan Balitbangtan Kementan itu telah mendapatkan hak paten.

Di antaranya, produk inhaler dan roll on yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, kalung aromaterapi sedang berproses.

Pihaknya telah bekerja sama dengan PT Eagle Indo Pharma (Cap Lang) untuk pengembangan dan produksinya.

”Penandatanganan perjanjian Lisensi Formula Antivirus Berbasis Minyak Eucalyptus ini telah dilaksanakan di Bogor pada pertengahan Mei lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi Sabtu (4/7/2020).

Fadjry mengatakan, upaya itu merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid-19.