Jika dalam kadar tinggi, klorin bisa mengakibatkan rabun pada manusia hingga iritasi pada saluran pernapasan serta menimbulkan batuk, nyeri tenggorokan, iritasi kulit, dan mata.
Sementara itu, Dekan Sekolah Farmasi ITB I Ketut Adnyana mengungkapkan bahwa secara regulasi, pihak yang mengklaim soal khasiat eukaliptus untuk menjadi obat, vaksin, atau pencegah virus Covid-19 harus menyerahkan hasil kajian dan studi ilmiah kepada pihak berwenang, dalam hal ini BPOM.
”Sebuah produk itu biasanya harus memiliki izin dari BPOM. Ada nomor edarnya. Ini yang akan menentukan level klaim tersebut,” jelasnya.
Menurut Adnyana, BPOM atau pihak yang berwenang harus segera meluruskan tentang status eukaliptus sebagai antivirus Covid-19.
Selain itu, Adnyana menyarankan masyarakat untuk selektif. Sebab, produk yang diklaim Kementan berupa kalung tersebut berfungsi mirip seperti menghirup aroma minyak kayu putih.
”Menghirup obat seperti ini juga harus ada dosisnya. Ada proses namanya toksisitas inhalasi,” katanya. (jpg)