Ditebus Rp15 Miliar, Etty Bebas dari Hukuman Pancung di Arab Saudi

0
35
AKHIRNYA PULANG: Pekerja migran Indonesia Etty Binti Toyib (tengah) usai bertemu dengan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kiri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah (Gunawan Wibisono (JawaPos.com))
AKHIRNYA PULANG: Pekerja migran Indonesia Etty Binti Toyib (tengah) usai bertemu dengan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kiri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah (Gunawan Wibisono (JawaPos.com))

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid merasa senang dengan bebasnya pekerja migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib dari hukuman. Dia divonis hukuman mati setelah dituduh membunuh majikannya.

“Alhamdulillah hari ini kita saksikan satu nyawa warga negera Indonesia (WNI) berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga,” ujar Jazilul di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (6/7).

Jazilul mengatakan memang awalnya untuk diyat atau denda terhadap Etty sebesar Rp40 miliar. Namun, setelah bernegosiasi panjang akhirnya bisa disepakat besarannya Rp15 miliar.

“Alhamdulillah di era pandemi ini ada warga kita yang meninggal karena Korona. Tapi ada satu jiwa yang terselamatkan. Menyelamatkan satu jiwa itu sama dengan menyelamatkan kita semua. Seperti membunuh satu jiwa sama seperti membunuh kita semua. Itulah inti kemanusiaan,” katanya.

Oleh sebab itu, Jazilul berharap kejadian seperti Etty Binti Toyib tidak boleh terulang lagi. Sebab satu nyawa sangatlah berharga. “Ini tidak boleh terulang kembali kepada warga kita, saudara kita yang berjuang di luar negeri yang kemudian kena kasus,” ungkapnya.

Jazilul menyampaikan pesan dari bebasnya Etty Binti Toyib adalah tidak boleh pemerintah Indonesia kehilangan nyawa warganya sendiri.

“Pesannya adalah bahwa siapapun dan apapun atas nama kemanusiaan tidak boleh ada warga kita yang kemudian dihukum pancung atau dihukum meninggal dunia untuk kasus yang memang belum clear seperti ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya, warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.

Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun. (*/JPC)