“Kita menuntut adanya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri dan tentunya kita juga harus menuntut perlindungan PRT di dalam negeri. Para pekerja asing yang tinggal di Indonesia, sudah dilindungi oleh aturan-aturan dan perundang-undangan, tapi bagaimana dengan PRT kita yang kerja di negara sendiri tapi belum dilindungi UU,” terangnya.
RUU PPRT ini, imbuh Giwo juga merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila. Para PRT wajib mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
“Ada ruang khusus di setiap relung hati kita yaitu penghormatan yang layak dan tulus, bagaimanapun juga PRT juga merupakan Ibu Bangsa, sebagai perempuan yang mana kita selalu memuliakan perempuan baik itu di agama, baik itu di bangsa, di negara dan dunia sekalipun,” ujarnya.
Giwo pun mendesak RUU PPRT segera disahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tidak bisa ditunda lagi. RUU PPRT sudah terkatung-katung sejak 16 tahun yang lalu,” tegas mantan Ketua KPAI ini.
Untuk diketahui, saat ini jumlah PRT di tanah air mencapai 4,2 juta. 84 persennya adalah perempuan dan 14 persen dari jumlah perempuan tersebut merupakan anak di bawah 18 tahun.