“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan. Kami juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas,”ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
Menurut Syarief, jika ada wacana mengganti RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.
“Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP,” jelas Syarief Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.
“Kita tidak boleh kecolongan lagi. RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.dan bisa diusulkan pemerintah bisa juga oleh DPR RI,” pungkasnya. (jpg)