Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi

0
40

Reformasi fiskal, melalui:

1) mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal;
2) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system;
3) upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai;
4) penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT);
5) peningkatan tarif cukai HT;
6) penguatan kelembagaan penerimaan negara;
7) penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP;
8) penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal;
9) memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel; dan
10) mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik.

Arah kebijakan cukai dalam poin 4 dan 5 tersebut kembali dituangkan dalam arah kebijakan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.

“Peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak,” tulis Kemenkeu Rencana Strategis 2020-2024 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/7/2020).

Pembahasan rencana kenaikan cukai rokok ini akan dibicarakan lebih jauh dengan DPR sebelum memutuskan. Sampai detik ini untuk 2021 pemerintah belum menyampaikannya ke DPR.

Untuk informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) di 2020.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.