1.073 Jamaah Telah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

0
31
Ilustrasi Haji Indonesia
Ilustrasi Haji Indonesia
jamaah-haji
Ilustrasi Jamaah Haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lewat satu bulan sejak pembatalan keberangkatan ibadah haji pada 2 Juni 2020, lebih dari seribu jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H. Totalnya mencapai 1.073 jamaah yang mengajukan permohonan.

“Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1.073 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1.030 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H. Jamaah dipersilakan ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota.

Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Menag Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR siang tadi menegaskan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jamaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.