“Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai,” ujar Menag.
Jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu 200 orang.
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199 orang), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52).
Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara dan Papua. (jpg)