Asimilasinya Dicabut, Habib Bahar Gugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung

0
34

Namun, Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Habib Bahar diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Pelanggaran yang dimaksud adalah karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebab, Habib Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab Habib Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu.

Padahal Bogor saat itu merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.