Atas hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor kemudian mencabut pemberian asimilasi Habib Bahar.
Bebasnya Habib Bahar terbilang singkat. Hanya sekitar 60 jam atau 2,5 hari. Ia bebas pada hari Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB dan sudah kembali ke lapas pada Selasa (19/5) dini hari pukul 03.15 WIB.
Habib Bahar kemudian dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Belakangan, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Habib Bahar merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya itu.
Habib Bahar ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021. (ral/pojokbogor)