JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah sistem masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya masa berlaku ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemohon SIM, kali ini sistem tersebut dihapus.
“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Dia menyampaikan sistem ini sudah diterapkan cukup lama oleh kepolisian. Namun, banyak warga belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut.
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012,” jelasnya.
Selain melalui Perkap, kebijakan ini juga dituangkan dalam surat telegram rahasia dari Korlantas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Namun, hanya kebijakan masa berlaku sesuau tanggal lahir yang diubah. Sedangkan kebijakan lainnya masih sama. “Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak,” pungkas Sambodo. (jpg)