Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel, mengenai sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang.
Menurut Kurnia, pada 17 April 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang pada kala itu dijabat oleh Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.
Akan tetapi, Kurnia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.
Dengan demikian, Kurnia berpandangan, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu.
“Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini,” sesal Kurnia.
Kurnia menyebut, dalam perkembangan penanganan perkara diduga ada fakta yang disembunyikan oleh Kepolisian. Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.