“Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular,” cetus Kurnia.
Tim advokasi Novel Baswedan pun menyesalkan minimnya penjelasan terkait baju gamin milik penyidik senior KPK itu.
Kurnia berujar, pada persidangan 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
“Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras. Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi. Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya,” tukasnya.
Ketika dikornfirmasi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek laporan Tim advokasi Novel Baswedan ke Propam Polri. “Nanti di cek yah,” tutur Argo kepada JawaPos.com.
Dia belum banyak menjelaskan detail soal dilaporkannya Kadivkum Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Propam Polri soal dugaan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras. “Nanti dilihat dulu laporannya,” pungkas Argo. (jpg)