BOGOR-RADAR BOGOR, Panitia khusus (Pansus) Raperda VII DPRD Jabar, tentang Penyelenggaraan Pesantren tak kenal lelah berkunjung ke sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat.
Hal ini penting untuk menerima masukan, saran sekaligus berkonsultasi serta sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.
“Kami sudah sebulan menjaring masukan dari pengelola Ponpes seperti Cipasung di Tasikmalaya, Darul Arqom dan Persis di Garut, Al Masythuriyah di Sukabumi, Ponpes Salafi Babakan Cirebon termasuk Pesantren Ibnu Aqil dan Daruttaqwa di Kabupaten Bogor,’’ kata anggota Pansus Raperda VII, DPRD Jawa Barat, H Supono.
Menurut H Supono, Raperda penyelenggaraan Ponpes ini untuk memperkuat kekhasan pesantren di Jabar serta mengoptimalkan peranan Ponpes. Nantinya, Perda ini menjadi Perda Ponpes pertama di Indonesia setelah Daerah Istimewa (DI) Aceh.
“Pendidikan khas Ponpes di Jabar ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum negara Indonesia ada dan keberadaannya hingga saat ini masih eksis dan mewarnai masyarakat,’’ jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ini.
Lebih jauh H Supono menjelaskan konten penting dalam Perda ini adalah pengembangan pesantren agar menjadi perhatian pemerintah propinsi.