Soalnya selama ini ruang lingkup fungsi tentang pengembangan pesantren belum mendapat perhatian atau tanggungjawab pemerintah propinsi dan daerah.
“Saya juga menekankan Perda ini nantinya tidak mereduksi kekhususan atau kekhasan dari pesantren itu sendiri,’’ jelas Supono yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.
Dengan kata lain, keberadaan undang undang (UU) Pondok Pesantren no 18 tahun 2019 dan di Jawa Barat reperda pondok pesantren yang tengah di ‘godog’ ini merupakan upaya agar negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren.
Nah, adanya UU serta adanya Perda Ponpes nanti, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola ponpesnya.
“Harapannya Perda Ponpes ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik lagi,” paparnya.
Sayangnya sampai saat ini Raperda Ponpes ini masih terganjal pelaksanaanya bila sudah sah menjadi Perda. Ganjalan ini karena belum ada peraturan presiden (Perpres ) atau peraturan turunan dari UU dan peraturan menteri agama (PMA).
Meski begitu pihaknya berjanji akan mencarikan solusi agar Raperda itu cepat rampung menjadi Perda. Pihaknya juga meminta Kemendagri memberikan solusi ke Pemprov Jabar untuk menyelesaikan perda itu. (unt)