“Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri,” imbuhnya.
Untuk memastikan keamanannya, dukcapil telah menyertakan PIN secara pribadi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen. Zudan mengingatkan PIN itu bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Dengan sistem itu, jika dokumen kependudukan hilang, masyarakat tidak perlu antri lagi ke Dukcapil. Sepanjang file PDF atau link-nya masih tersimpan dan elemen datanya tidak berubah, maka bisa dicetak ulang.
Untuk penggunaan kertasnya sendiri, dukcapil sudah membuat standar. Yakni kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram. Dia memastikan dokumen itu sah dan memiliki kekuatan hukum. Sebab telah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019.
Lantas, bagaimana mengecek keasliannya? Zudan menyebut caranya cukup mudah. Instansi yang ingin menguji keaslian dokumen cukup memindai kode QR yang tertara pada dokumen. Kode QR itu sendiri sebagai ganti tanda tangan dan cap basah pada cara lama.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.