“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil,” tuturnya.
Maksudnya, status zona mengacu pada bagian paling kecil sebuah wilayah yakni desa. Pasalnya, ada kabupaten yang dinyatakan merah padahal di dalamnya ada desa-desa yang berstatus hijau. “Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” sambungnya.
Untuk protokol detilnya, selanjutnya akan dirinci oleh kementerian/lembaga terkait. Yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Idul Adha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.
“Untuk Idul Adha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik. Sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan kluster baru,” ungakp Muhadjir.
Keputusan untuk memperbolehkan penyelenggaraan sholat idul adha ini juga setelah berkaca dari sholat idul fitri lalu. yang dinilainya sudah sangat baik. Protokol kesehatan tetap dijalankan oleh masyarakat.