Jangan Paksakan Sekolah Tatap Muka meski Berstatus Zona Hijau

0
79
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar

JAKARTA-RADAR BOGOR, Seharusnya besok Senin (13/7/2020) adalah hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran baru. Namun, pandemi Covid-19 membuat pembelajaran dilaksanakan dengan cara berbeda.

Pengumuman! Begini KBM Tahun Ajaran Baru di Kota dan Kabupaten Bogor

Tidak semua sekolah boleh menggelar kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara tatap muka alias datang langsung ke sekolah.

Hanya satuan pendidikan di zona hijau yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Itu pun hanya berlaku untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, SMP sederajat, serta kejar paket C dan B.

Syarat lain, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya, tidak boleh diputuskan sendiri oleh pihak satuan pendidikan.

Orang tua siswa juga memiliki kewenangan untuk memilih: berkenan mengirim anaknya kembali ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Sekolah tidak berhak memaksakan.

Saat ini setidaknya ada 104 kabupaten yang berada di zona hijau yang diperkenankan untuk membuka kembali aktivitas belajar-mengajar di sekolah. ’’Yang belum siap, belum nyaman, boleh bilang belum siap,’’ ujarnya dalam diskusi online Sabtu (11/7/2020).