’’Bukan untuk mengganti Kurikulum 2013. Tapi, bagaimana Kurikulum 2013 bisa diadaptasikan atau disederhanakan di tengah kondisi darurat atau pandemi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim kepada Jawa Pos.
Dia meminta kompetensi dasar (KD) dalam Kurikulum 2013 disederhanakan. Setidaknya separo dari ketentuan kurikulum yang digunakan saat kondisi normal.
Bagi guru, sulit menyampaikan KD dalam satu tahun ajaran yang padat kepada siswa dengan kondisi serba terbatas. Baik keterbatasan waktu belajar, sarana, maupun tatap muka.
’’Jadi, kalau misal KD normal mungkin 15 atau 12 bab, itu bisa dikurangi. Setengahnya lah,” ucap Satriwan.
Begitu pula standar penilaian. Sulit menerapkan penilaian yang ideal, yakni kognitif, sikap, dan keterampilan. Sebab, tidak ada interaksi langsung. Pemerintah harus menyederhanakan rubrik-rubrik penilaian itu.
Lalu, kurikulum harus memperhatikan standar proses. Artinya, mampu mencakup dua kondisi siswa dan guru. Yakni, kondisi yang berkecukupan dan sulit.