Selain menyelediki kematian babi yang baru pertama kali terjadi, pihaknya juga menyebut masuknya ratusan babi tersebut ilegal. Sebab tidak memiliki izin dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sumsel.
”Harunya ada izin masuk dari DPKP Sumsel dan surat kesehatan hewan dari daerah asal. Sebab, babi-babi ini datangnya dari provinsi lain,” ujar Jafrizal.
Atas temuan positif dan ilegal tersebut, Pemkot Palembang akan melakukan pembinaan kepada pedagang dan pemasok agar memperhatikan masalah adminstrasi tekait izin masuk serta surat kesehatan hewan. ”Yang penting diperhatikan adalah dilarang memasukkan hewan dari daerah yang terserang wabah,” terang Jafrizal.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak, meningkatkan usaha desinfekai dan biosecurity di tempat penampungan dan kandang. (jpg)