JAKARTA-RADAR BOGOR, Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC) alias Franss (65), melakukan aksi bunuh diri di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia pun dinyatakan tewas akibat aksi nekatnya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, percobaan bunuh diri ini terjadi pada Kamis (9/7). Franss ditemukan melilit lehernya di sel tahanan oleh petugas patroli.
“Saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel tetapi nggak tergantung,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7).
Yusri menjelaskan, tersangka melakukan percobaan bunuh diri menggunakan kabel yang berada di langit-langit sel. Memanfaatkan tinggi badannya, Franss kemudian meraih kabel tersebut dan melilitkan ke lehernya.
Kabel tersebut diraih tersangka dengan cara memanjat dari kamar mandi. Setelah kabelnya dililitkan, dia kemudian melompat. “Tetapi sempat diketahui petugas, saat itu juga dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis,” jelas Yusri.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Umar Shahab menambahkan, tersangka meninggal usai menjalani perawatan 3 hari. Hasil penelusuran tim dokter, ditemukan luka cukup parah pada leher tersangka.
“Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher. Jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal),” tutup Umar.
Sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini jajaran Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65, karena diduga menyetubuhi 305 bocah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat setelah curiga seorang korban ditawari pekerjaan sebagai model oleh pelaku. Korban diajak ke sebuah hotel dengan iming-iming melakukan sesi pemotretan.
“Untuk korban sebanyak 305 anak ya. Kalau anak ini bisa dikatakan anak dibawah umur berumur 18 tahun min 1 hari,” Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).
Nana menuturkan, korban kerap kali berburu korban di tempat keramaian. Seperti mal atau bahkan di jalanan. Mereka yang tergiur, maka akan diajak ke hotel, lalu dirias sebelum disetubuhi.(jpc)