Menagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN

0
37
Anggota DPR RI Fadli Zon

Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Anggota DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra

KETIKA dilantik menjadi menteri tahun lalu, Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir berjanji akan melakukan bersih-bersih di kementeriannya.

Sebagai orang swasta, ia berjanji akan bekerja keras memulihkan nama baik BUMN. Ketika Desember 2019 ia memberhentikan seluruh direksi PT Garuda Indonesia, banyak orang memuji sebagai bentuk tindakan bersih-bersih.

Pujian itu ternyata terlalu dini diberikan. Sebab, memecat direksi yang tertangkap basah melakukan tindak pidana sebenarnya bukanlah sebuah keputusan istimewa. Ada orang terbukti melanggar hukum, lalu ditindak. Apa istimewanya?

Kalau kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “bersih-bersih” sebenarnya tak akan ditemukan. Namun, jika dilihat dari penggunaannya, istilah “bersih-bersih” sebenarnya lebih cenderung bersifat “preventif” ketimbang “kuratif”. Artinya, bersih-bersih adalah sebuah tindakan terencana, bukan spontan, untuk mencegah agar hal-hal buruk tak terjadi.

Merujuk pada pengertian tersebut, sesudah satu semester lewat, saya melihat komitmen Menteri BUMN untuk melakukan tindakan bersih-bersih ternyata sangat lemah, bahkan cenderung mengarah pada hal sebaliknya. Ada beberapa alasan.

Pertama, Menteri BUMN membuat preseden buruk dengan mengangkat tokoh partai politik sebagai komisaris BUMN. Seburuk-buruknya pengelolaan BUMN di masa lalu, keputusan ini belum pernah terjadi sebelumnya.