Kelima, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Adanya gaji dobel berpotensi melanggar UU ini.
Keenam, UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terutama Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.
Ketujuh, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menegaskan anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.
Kedelapan, PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.
Dan kesembilan, PP No. 54/2017 tentang BUMD, terutama Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur bahwa komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari dua, baik di BUMN maupun di BUMD.
Jadi, dengan banyaknya peraturan yang telah diterabas tadi, saya sangsi Menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN. Kalau Menteri BUMN mengatakan “akhlak” merupakan faktor vital dalam pengelolaan perusahaan negara, maka kita sebenarnya mempertanyakan di mana posisi “akhlak” dalam penyelesaian kasus rangkap jabatan serta pengangkatan para komisaris yang menabrak berbagai peraturan tadi?.