Menyoal Tahun Ajaran Pendidikan Tahun 2020/2021

0
35
Peneliti Senior Lembaga Studi Visi Nusantara, Arsyad

BOGOR – RADAR BOGOR, Merujuk pada hasil keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) tentang dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021, diputuskan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 ditetapkan mulai 13 Juli 2020, artinya tidak ada pergeseran tahun ajaran baru 2020-2021 sebagaimana wacana yang berkembang dengan alasan masih terjadinya pandemi covid 19 di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, dipastikan bahwa kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah akan dilaksanakan setidaknya 13 juli 2020, dengan beberapa model atau bentuk pembelajaran.

Ada yang menggunakan skema tatap muka langsung dan ada yang masih harus belajar dari rumah. Hal ini mengacu pada ketentuan pemerintah tentang proses pembelajaran di masa pandemi covid 19.

Faktor Kesehatan dan Faktor Keberlangsungan Proses Pendidikan Indonesia

Berkaitan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021 pada Juli 2020 ditengah masih merebaknya covid 19, akan membawa konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah dan seluruh stakeholders pendidikan.

Setidaknya ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian untuk memasuki adaptasi kehidupan baru di masa pandemi covid 19, khususnya di bidang pendidikan, yaitu faktor kesehatan dan faktor keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik.