Menyoal Tahun Ajaran Pendidikan Tahun 2020/2021

0
37

Sementara untuk adaptasi kebiasaan baru pada tingkat SMA, SMK, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020. Untuk SD, MI dan SLB paling cepat November 2020 dan untuk PAUD paling cepat Januari 2021.

(3) Pembukaan sekolah untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengatur kondisi kelas, yaitu menerapkan jaga jarak sesuai ketentuan dan jadwal pembelajaran. Mengatur jumlah hari, jam serta sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

SKB 4 menteri ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dalam urusan pemerintahan, sehingga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun ketentuan teknis untuk menjabarkan ketentuan yang ada di dalam SKB 4 menteri tersebut sebagai acuan dan dasar pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa transisi dan masa kebiasaan baru.

Mencermati ketentuan SKB 4 menteri tersebut tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, khususnya pada aspek protokol kesehataan, sebenarnya relatif tidak susah untuk dilaksanakan melalui panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena pada aspek ini hanya memerlukan dua hal, yaitu; (1) kesiapan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, wastafel cuci tangan, sabun cuci tangan dan aturan pergi dan pulang dari sekolah.