Ketersediaan barang kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan pergi dan pulang dari sekolah tidak ada masalah sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak ada alasan untuk tidak memenuhinya, apabila akan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
(2) sosialisasi panduan kegiatan proses pembelajaran tatap muka di sekolah dari pemerintah daerah agar protokol kesehatan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh orang tua dan warga satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Faktor kedua, keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran. Prinsip keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik baik tatap muka di sekolah maupun belajar di rumah adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama covid 19.
Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan proses pembelajaran, kemendikbud mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid 19.
Isi SE Mendikbud No. 4 tahun 2020 tersebut, khususnya pada aspek proses pembelajaran di rumah, dengan prinsip bahwa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.