Menyoal Tahun Ajaran Pendidikan Tahun 2020/2021

0
37

Sementara itu, ketentuan teknis belajar dari rumah dituangkan dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, antara lain mengatur tentang;

(1) Metode belajar dari rumah yaitu menggunakan pembelajaran jarak jauh dalam jaringan/online (daring) menggunakan gawai maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, dan pembelajaran jarak jauh luar jaringan/offline (luring) menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

(2) Peran pendidik, yaitu pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran. Untuk pembelajaran daring pendidik harus;

(a) membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/wali dan peserta didik; (b) membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajara (RPP) yang sesuai minat dan kondisi anak; (c) memastikan proses pembelajaran berjalan lancar.

Dikeluarkannya beberapa kebijakan pendidikan di masa Pandemi covid 19 menurut Kemendikbud pada prinsipnya adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.