Kewajiban Pemerintah dan Hak Peserta Didik
Terlepas dari kegiatan proses pembelajaran dilakukan tatap muka di sekolah atau belajar dari rumah di masa covid 19 ini, dan merujuk pada ketentuan tentang kebijakan pendidikan di masa Pandemi covid 19 yang dikeluarkan oleh pemerintah,
baik dari ketentuan protokol kesehatan maupun ketentuan tentang proses pembelajaran, maka Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota perlu menyusun ketentuan yang rinci sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan proses pembelajaran untuk memastikan bahwa keberlangsungan proses pembelajaran berjalan dengan baik yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan peserta didik.
Hak ini sesuai amanah UU. No 20 tahun 2003, pasal 5 bahwa; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu pemerintah daerah sebagai penanggung jawab keberlangsungan proses pembelajaran perlu menjalin kerjasama dengan stakeholder pendidikan dan melibatkan masyarakat luas secara bersama-sama memastikan bahwa peserta didik mendapatkan pendidikan dengan baik.
Merespon hal tersebut, Kemendikbud memberikan solusi dengan platform Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik yang bersifat daring maupun luring. PJJ dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelajaran luring dan pembelajaran daring.
Pembelajaran daring dilakukan selama ini secara interaktif seperti Zoom dan Google Meeting. Sementara untuk pembelajaran luring, penerapan pembelajarannya melalui buku pegangan siswa dan guru dengan buku teks dan juga memanfaatkan program belajar dari rumah lewat Radio atau TVRI//TV lokal, atau dapat menggunakan website sebagai sumber belajar yang disediakan oleh pemerintah selama belajar dari rumah.