Menyoal Tahun Ajaran Pendidikan Tahun 2020/2021

0
37

Terlepas kekurangan dan kelebihan belajar dari rumah melalui PJJ di masa covid 19, hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik agar mendapatkan layanan pendidikan yang baik dengan tetap pada prinsip bahwa pemerintah melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk covid 19, mencegah penyebaran dan penularannya di satuan pendidikan.

Untuk itu, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, dan satuan pendidikan serta stakeholder pendidik harus bekerjasama untuk mendukung kegiatan proses pembelajaran dalam bentuk PJJ tersebut baik dalam jaringan maupun luar jaringan dengan;

(1) memastikan ada panduan kegiatan proses pembelajaran jarak jauh baik dalam jaringan maupun luar jaringan yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten/Kota;

(2) pemerintah daerah menjamin kesiapan infrastruktur untuk mendukung proses PJJ;

(3) pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk membantu pelaksanaan PJJ daring maupun luring bagi guru/peserta didik;

(4) sekolah mengalokasikan dana BOS dan BOP untuk membantu pelaksanaan PJJ daring maupun luring bagi guru/peserta didik;

(5) memberikan sosialisasi dan pendampingan, pelatihan untuk guru-guru agar kesiapan guru baik pemahaman dan praktik dalam merancang dan melakukan PJJ yang berkualitas.