Menyoal Tahun Ajaran Pendidikan Tahun 2020/2021

0
37

Dengan mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pasal 31 ayat (2) juga menyatakan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

UU. N0. 20 tahun 2003, pada pasal 34 ayat (3) berbunyi ‘wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.

Memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 di masa pandemi covid 19 dengan menerapkan kebijakan protokol kesehatan merupakan kewajiban pemerintah untuk kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat umum.

Sementara keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran baik daring, luring maupun tatap muka dalam situasi dan kondisi apapun adalah merupakan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dari pemerintah.