Omnibus Law (Cilaka) Pendidikan Nasional

0
46

Komersialisasi Pendidikan

RUU Omnibus Law ini bertujuan untuk menggerakkan sektor ekonomi, dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Tidak terkecuali, sektor pendidikan juga diberi kesempatan untuk menjadi kegiatan komersil.

Pasal 53 Omnibus law, mengubah semangat pendidikan yang sebelumnya adalah nirlaba (baca: semata-mata demi kebaikan sosial), menjadi terbuka untuk dikelola secara komersil.

RUU ini mengharuskan lembaga pendidikan (baik formal ataupun nono formal) yang didirikan masyarakat berbadan hukum pendidikan (BHP).

Tentu saja, dibukanya peluang ini akan menjadikan lembaga pendidikan mengedepankan tujuan kepentingan ekonomi, alih-alih mencapai tujuan pendidikan nasional yang memerlukan semangat gotong royong.

Semangat komersialisasi pendidikan ini juga dibarengi dengan pelonggaran syarat bagi lembaga pendidikan asing yang hendak mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.

Di pasal 65, lembaga pendidikan asing yang hendak membuka cabang di Indonesia tidak perlu lagi mesti terakreditasi dan diakui di Negara asalnya, dan juga tidak mesti bekerjasama dengan mitra di dalam negeri (sebagaimana ditetapkan di UU Sisdiknas).