JAKARTA-RADAR BOGOR, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penerbitan surat jalan kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo menerbitkan surat tersebut atas inisiatif sendiri.
“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Atas perbuatannya tersebut, Prasetyo saat ini tengah diperiksa oleh Divpropam Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
“Hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti (bersalah) akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen bapak Kapolri jelas,” tegas Argo.
Belum banyak informasi yang bisa digali terkait surat jalan ini. Sebab proses pemeriksaan masih berjalan. Argo pun belum bisa memastikan berapa banyak anggota yang diperiksa oleh Divpropam.
“Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” pungkas Argo.
Sebelumnya, IPW menyebut Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.(jpc)