JAKARTA-RADAR BOGOR, Buronan kelas kakap Djoko Tjandra semakin mempermalukan institusi Polri. Setelah beredar surat jalan, dan penghapusan red notice. Kali ini publik kembali digegerkan dengan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.
Surat keterangan bebas Covid-19 ini teregister dengan nomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes. Dalam surat keterangan tersebut, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan pada 19 Juni 2020. Surat ditandatangani oleh dr. Hambektanuhita lengkap dengan stempel Pusdokkes Polri.
JawaPos.com telah mengkonfirmasi surat tersebut kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Rusdianto. Namun, keduanya tidak memberikan respons.
Sementara itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai dengan tersebarnya surat bebas Covid-19 tersebut, semakin menyakinkan jika ada persekongkolan besar dalam melindungi Djoko Tjandra. Sebab, terlihat jelas bagaimana proses meloloskan Djoko Tjandra.
“Kenapa IPW mengatakan ada persekongkolan jahat karena sebagai buronan Joko Candra dengan mudah mendapat keistimewaan dan karpet merah dari institusi kepolisian,” kata Neta kepada JawaPos.com (radarbogor.id group), Kamis (16/7).
IPW menilai ada 3 lembaga Polri yang melindungi Djoko Tjandra. Yaitu NCB Interpol Indonesia, Rokorwas Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri. Oleh karena itu, IPW tak sepakat dengan pernyataan Polri yang menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo Utomo bertindak atas inisiatif sendiri.
“Surat hasil rapid tes terhadap Djoko Tjandra yang dikeluarkan Dokkes ini nyata-nyata menunjukkan bahwa buronan kakap ini dilindungi polri,” jelas Neta.(jpc)