SUKABUMI-RADAR BOGOR, Sungguh bejat kelakuan TA (41), pria asal Kabupaten Cianjur ini. Dengan sangat tega, TA diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur yang dilakukanya di dalam kamar mandi Wisma milik Gereja Kristen Pasunda, Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi pada Sabtu, (27/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut berawal ketika orang tua melakukan pelaporan terhadap pelaku kepada korban.
“Setelah orang tua korban melakukan pelapor, kami langsung melakukan visum terhdap korban, dan memintai sejumlah keterangan sejumlah saksi, dan mengejar tersangka,” katanya melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (16/7).
Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, tidak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi di dalam kamar mandi wanita Wisma milik Gereja Kristen Pasunda, Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi pada Sabtu, (27/6) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jadi kronologisnya pada saat itu korban akan hendak pergi ke warung, namun ketika ditengah jalan korban mengalami sakit perut, dan pergi ke kamar mandi. Dan usai itu korban bertemu dengan tersangka, lalu pelaku langsung mengusurnya ke kamar mandi dan melakukan tindak pencabulan,” jelasnya.
Cepi melanjutkan, atas laporan dugaan pencabulan tersebut, pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sepasang pakaian yang dikenakan korban ketika tersangka melakukaan perbuatan tidak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Atas perbuatannya pelaku dkenakan pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (upi/rs)