JAKARTA-RADAR BOGOR, DPR telah menyepakati adanya perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dari 50 kini menjadi 37 Rancangan Undang-Undang (RUU).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelum memutuskan RUU tersebut, dirinya menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir di rapat paripurna.
“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU ini dapat disetujui,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna, Kamis (16/7). “Setuju,” jawab kompak para anggota dewan.
Sementara terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan tidak menutup kemungkinan 37 RUU ini akan kembali dievaluasi apabila masih ada yang dianggap tidak sesuai.
“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” katanya.
Menurut Supratman, dari 37 RUU tersebut diharapkan antara DPR dan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi. Itu dilakukan demi mencapai adanya kesamaan mengenai RUU yang telah diputuskan oleh DPR di sidang paripurna ini.