SIKM untuk Keluar-Masuk Jakarta Resmi Ditiadakan

0
32
LUSTRASI. Sekitar 30an ribu kendaraan dipaksa putar balik di gerbang tol Cikarang Barat, karena tidak memenuhi syarat dan protokol Covid-19. (Antara Photo)
LUSTRASI (Antara Photo)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian menuju maupun keluar Jakarta.

Kebijakan tersebut sebelumnya cukup efektif mengendalikan pergerakan orang dalam rangka menanggulangi Covid-19. Namun, setelah dilakukan pengkajian, kebijakam tersebut sekarang ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan larangan mudik dicabut, efektivitas SIKM dianggap menurun.

Selain itu pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta juga mulai terbatas. Karena hanya dilakukan pada simpul-simpul transportasi (Terminal, Stasiun, dan Bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Di sisi lain, warga dengan kendaraam pribadi bisa cukup bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun.

Menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, ditolak atau tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut.(jpc)