Begini Cara Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Jalan Buat Buronan Djoko Tjandra

0
34

“Kalau kita melihat seperti ini, ini enggak mungkin institusi. Jadi ini permainan pribadi dan juga jelas yang bersangkutan mempunyai niat memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui,‎ Brigjen Prasetyo Utomo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Ia dicopot dari jabatannya atas kasus terbitnya surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam hal pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, jenderal bintang satu Polri itu telah melampui kewenangannya. Pasalnya, Ia bergerak atas inisiatif sendiri tanpa melalui izin dari pimpinan.

Adapun, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan.

Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)