Tunjangan Guru Dihapus, Mendikbud Dinilai Tidak Memanusiakan Manusia

0
35
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Banyak pihak menilai Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 merugikan para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sebab, dalam Pasal 6 disebutkan, tunjangan profesi dikecualikan bagi para guru bukan PNS yang bertugas di SPK.

Menanggapi hal itu, Praktisi dan Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji pun meminta penjelasan kepada pemerintah. Apa dasar penghapusan tunjangan guru SPK.

“Apa dasarnya guru-guru yang ngajar di sekolah SPK itu gak layak dapat tunjangan, apa mereka bukan guru juga,” ujarnya ketika dihubungi JawaPos.com (radarbogor.id group), Jumat (17/7).

Dia pun memberikan penjelasan untuk diketahui pemerintah bahwasanya para guru yang mengajar di SPK ini kebanyakan memiliki mutu tinggi. Salah satu contohnya adalah mempelajari bahasa asing untuk dipraktekkan ketika dalam kegiatan belajar mengajar.

“Ini kan lucu kalo pemerintah ada orang meningkatkan diri, terus malah tunjangannya dipotong, lebih baik dia balik ke sekolah nasional (negeri),” jelas dia.