BOGOR-RADAR BOGOR, Anggota DPRD Jawa Barat, H. Ruhyat Nugraha komitmen menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pesantren menjadi Perda Pesantren.
Anggota panitia khusus (Pansus) 7 tentang pesantren ini sudah menyerap aspirasi kalangan pesantren di wilayah Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Cirebon, Cianjur Sukabumi dan Bogor.
Pada Minggu (21/6/2020) H Ruhyat Nugraha mengunjungi sekaligus melantik santri yatim/dhuafa SMK Pondok Pesanteren (Ponpes) Bhakti Nugraha di Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.
‘’Saya komitmen menyelesaikan raperda ini menjadi Perda Pesantren, makanya waktu senggang (Minggu, red) tetap mendatangi pesantren,’’ kata H Ruhyat Nugraha.
Pada kunjungan tersebut, bertepatan dengan acara Akhirussanah Ponpes Bhakti Nugraha. Pada acara ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu sebagian besar santri atau peserta didik.
Tak terkecuali oleh para wali santri dan masyarakat umum. Ya, karena pada moment inilah, berbagai macam prestasi, kreaksi serta unjuk gigi santri digelar. Akhirussanah seolah menjadi ajang pembuktian akan pembelajaran yang selama ini diajarkan oleh para guru atau asatidz.
Tak heran bila H Ruhyat Nugraha tersentuh dengan penampilan para santri yatim dan duafa diacara tersebut. Dia pun mendaftarkan 37 santri putra dan santri putri menjadi jadi mahasiswa STE Bhakti Nugraha.
Dia berharap seteleh keluar dari ponpes Bhakti Nugraha menjadi sarjana (S1). ‘’Para santri yatim/dhuafa sejak sekolah dari jenjang SMP, SMK sampai sarjana (S1) gratis, saya menanggung biaya mereka,’’tegas wakil rakyat dari PPP ini.
Lebih jauh H Ruhyat Nugraha menjelaskan Raperda tentang pesantren sangat menunjang pembinaan terkait fungsi yang diamanatkan Undang-Undang. Terlebih Raperda ini sangat komprehensif dengan kebutuhan pesantren, bahkan secara nasional ini sangat mendukung dalam pembangunan bidang agama.
Dalam Raperda ini ada ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan. ‘’ Saat saya menyerap aspirasi para pengasuh pesantren, mereka berharap Raperda ini dapat meningkatkan kualitas pesantren,’’ tegasnya.
H Ruhyat Nugraha pun mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) berkanan dengan telah disahkanya Undang-undang Pondok Pesantren. Hal ini penting, karena sampai saat ini PP ini belum juga terbit, agar Raperda menjadi Perda Pesantren ini bisa segera berlaku di provinsi Jawa Barat. (unt)