Juang menjelaskan, untuk tarif, tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan. Namun, dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom, dan KTP tersangka.
Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10, UU 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton. (jpg)