Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Pasal 4 perpres itu menjelaskan bahwa Kemenko Polhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri. (jpg)