CIAJUR-RADAR BOGOR, Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan EY, suami yang menjual istrinya sebagai penjaja seks komersial (PSK) melalui jejaring media sosial, menjadi tersangka pelaku perdagangan orang. Ey terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
”Kami tetapkan EY yang merangkap mucikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasar keterangan tersangka di hadapan petugas, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto seperti dilansir dari Antara di Cianjur pada Senin (20/7).
Dia menjelaskan, dari prostitusi online yang dilakukan terhadap istrinya, tersangka meminta imbalan Rp 100.000 untuk sekali main. Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.
Juang Andi Priyanto mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Hingga saat ini, petugas masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi. Selama ini, dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar.
Bahkan, dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.