”Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp 400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan,” kata EY.
Sebelumnya, Timsus Satreskrim Polres Cianjur menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan dari dalam kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur–Cibeber.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui H kerap dijual suaminya, EY, sebagai PSK dan melayani pesanan perilaku seks menyimpang dari pemesan melalui jejaring media sosial.(jpc)