“Tingkatkan kedisiplinan masyarakat di new normal ini, oleh karena itu cara bertindak dilakukan dengan preemtif, preventif dan persuasif kepada masyarakat dengan orientasi kedisiplinan, baik di ruang publik maupun pelayanan publik. Dan hindari tindakan yang kurang simpatik pada momentum operasi ini,” kata Istiono seperti dikutip laman Korlantas Polri.
Dalam operasi ini polisi lalu lintas yang bertugas juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu petugas juga harus menggunakan APD agar semakin memperkecil penularan virus Corona.
“Berikan APD kepada anak buah di lapangan, libatkan juga satker lain seperti Brimob. Yang terpenting protokol kesehatan untuk anggota di lapangan dan jaga kesehatan,” tegas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto.
Dalam operasi ini ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Berikut rinciannya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.