JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran lembaga tersebut merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres Nomor 82/2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” tulis Perpres tersebut, Senin (20/7).
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga jauh hari sempat menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Salah satunya alasannya untuk efisiensi anggaran.
Nantinya, anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itu. Maka bisa dialihkan ke kementerian yang lain.
“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.
Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18/2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;