“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara untuk pensiun sebesar Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun,” imbuhnya.
“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri Mulyani.
Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.